GUG8TfO5TUroBSApGfAiGSY8Gd==

Kasus Warisan Berujung Pidana, Keluarga Riefky Sungkar Lapor ke DPR dan Kejaksaan

NUSANTARASITE.COM– Kasus hukum yang menjerat Riefky Sungkar, yang disebut sebagai ahli waris sah almarhum KH Nadjib Sungkar, menuai sorotan. Riefky kini berstatus terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Perkara ini turut diadukan oleh anaknya, Shahnaz Riefky Sungkar, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurut Shahnaz, kasus bermula saat ayahnya mencairkan dana deposito sebesar Rp1 miliar milik almarhum KH Nadjib Sungkar di Bank BRI Cabang Palmerah, Jakarta, pada 20 Agustus 2024. Pencairan dilakukan setelah kedua orang tua almarhum, yakni KH Nadjib Sungkar (wafat 13 Juli 2024) dan Hj Faridatun Nikmah (wafat 2021), meninggal dunia.

Namun, pada 26 Oktober 2024, Riefky dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Muhammad Najmii, yang mengaku sebagai ahli waris. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6493/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, laporan palsu, dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 220, dan 372 KUHP.

Penyidik kemudian menetapkan Riefky sebagai tersangka pada 24 Juni 2025, hingga akhirnya dilakukan penahanan pada 2 April 2026.

Shahnaz menilai proses hukum tersebut mengabaikan sejumlah bukti penting yang telah diajukan. Ia menyebut ayahnya telah menyerahkan dokumen lengkap, termasuk akta kelahiran, kartu keluarga, serta penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 697/Pdt.P/2024/PA.JS tertanggal 18 September 2024.

“Dokumen tersebut secara sah membuktikan bahwa ayah saya adalah anak kandung dan ahli waris dari almarhum KH Nadjib Sungkar,” ujar Shahnaz dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, alat bukti tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam gelar perkara. Bahkan, menurutnya, penetapan ahli waris dari pengadilan tidak dimasukkan dalam berkas perkara hingga tahap penuntutan.

Selain itu, Shahnaz menilai legal standing pelapor juga patut dipertanyakan karena disebut sebagai anak dari pihak lain, yakni Moch Nadjib dan Khalsum.

Sebelumnya, pihak keluarga telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2025, namun tidak membuahkan hasil.

Dalam kronologi yang disampaikan, pencairan deposito dilakukan sesuai prosedur perbankan setelah Riefky melaporkan kehilangan bilyet deposito ke Polsek Palmerah. Ia juga melengkapi persyaratan administratif, seperti akta kematian, KTP, kartu keluarga, serta surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh aparat setempat.

Meski demikian, perkara tetap berlanjut hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Shahnaz menduga adanya praktik kriminalisasi dalam kasus ini dan meminta pengawasan serta evaluasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Demi menjaga profesionalisme institusi, kami meminta agar oknum yang terlibat diperiksa dan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.