NUSANTARASITE.COM— Kuasa hukum keluarga almarhum KH Nadjib Sungkar menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Kasus Warisan Berujung Pidana, Keluarga Riefky Sungkar Lapor ke DPR dan Kejaksaan” yang dimuat di media Nusantarasite.com, pada 18 Mei 2026.
Melalui surat resmi bernomor 025/PHJ/CA&P/V/2026, kuasa hukum dari Law Office Chairul Aman & Partners menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami keberatan karena berita tersebut dinilai tendensius, tidak berimbang, dan tidak memuat konfirmasi dari pihak klien kami sebelum dipublikasikan,” tulis kuasa hukum Chairul Aman dalam surat hak jawab tersebut.
**
Law Office Chairul Aman & Partners
Advokat, Pengurus PKPU - Kurator Kepailitan
Nomor : 025/PHJ/CA&P/V/2026
Lamp. : 1 exemplar
Perihal : Hak Jawab dan Koreksi Pemberitaan
Kepada Yth.
Penanggung Jawab/Pimpinan Redaksi Media Online nusantarasite.com
Di-
The City Tower 12 1N Jl. Mh Thamrin No. 81, Central Jakarta, 10310.
Email: Nusantarasitecom@gmail.com,
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Pemberitaan pada Media Online https://www.nusantarasite.com yang dipublikasikan pada tanggal 18 Mei 2026, dengan judul “Kasus Warisan Berujung Pidana, Keluarga Riefky Sungkar Lapor ke DPR dan Kejaksaan”. Sebagaimana link https://www.nusantarasite.com/2026/05/kasus-warisan-berujung-pidana-keluarga.html
Bersama ini perkenankan yang bertanda tangan dibawah ini CHAIRUL AMAN, SH. MH, Advokat dan Konsultan hukum pada “FIRMA LAW OFFICE CHAIRUL AMAN & PARTNER”, beralamat kantor di “CENTRO CITY RESIDEN, Jalan Daan Mogot Gang Macan Kav. 5 Tower B Lantai I No. S/BG/06, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11520 Mobile Phone:081313826009 Email : advokat.chairulaman@gmail.com. Dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa (terlampir-) untuk dan atas nama klien kami :
KHALSUM Binti HASYIM;
NAJUA NADJIB SUNGKAR;
MUHAMMAD NAJMII NADJIB SUNGKAR;
NAAZHIM ALI NADJIB SUNGKAR;
NABHAN NADJIB SUNGKAR;
NAURA FATMAH NADJIB SUNGKAR;
Dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terhadap berita tersebut Klien kami sangat keberataan oleh karena berita yang berjudul “Kasus Warisan Berujung Pidana, Keluarga Riefky Sungkar Lapor Ke DPR dan Kejaksaan” tendensius tanpa disertai dengan bukti yang valid.
Bahwa yang menjadi keberatan Klien kami terhadap berita tersebut, oleh karena wartawan https://www.nusantarasite.com tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Klien kami untuk melengkapi berita sebelum terpublikasi, agar berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Jo Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
Bahwa dalam berita tersebut disebutkan : Kasus hukum yang menjerat Riefky Sungkar, yang disebut sebagai ahli waris sah almarhum KH Nadjib Sungkar, menuai sorotan. … dst “. Kemudian dalam pemberitaan menyebut dugaan adanya praktik kriminalisasi” terhadap Saudara Riefky Sungkar.
Bahwa tuduhan yang dimuat media online https://www.nusantarasite.com, telah merugikan nama baik dan martabat Klien kami dan juga keluarga besarnya, karena berita tersebut sama sekali tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Klien kami, dan hanya mendengarkan keterangan sepihak.
Bahwa Klien kami menilai, berita yang dimuat media online https://www.nusantarasite.com, tersebut telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers dimana ditegaskan : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Begitu juga dalam penjelasannya: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses penyelidikan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.
Bahwa, terkait hal tersebut diatas, Klien kami menolak dan membantah secara tegas bahwa berita yang ditulis media online https://www.nusantarasite.com, karena tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Kami selaku Kuasa hukum, atas nama Klien, mendesak pihak saudara segera mencabut berita dengan judul “Kasus Warisan Berujung Pidana, Keluarga Riefky Sungkar Lapor Ke DPR dan Kejaksaan” dan atau merilis berita ini sebagai klarifikasi Hak Jawab dengan uraian Bantahan dan Klarifikasi hak jawab sebagai berikut :
I. IDENTITAS DAN KEDUDUKAN HUKUM
Bahwa klien kami merupakan ahli waris sah dari almarhum KH. Nadjib Sungkar sebagaimana dibuktikan melalui berbagai dokumen hukum, antara lain :
Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 693/Pdt.P/2024/PN.MLG tanggal 5 September 2024 yang menerangkan berbagai penyebutan nama KH. Nadjib Sungkar merupakan satu orang yang sama.
Bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 23 Agustus 2021 yang diregister di Kelurahan Grogol Utara dan Kecamatan Kebayoran Lama.
Surat Keterangan Hak Waris Nomor W.15.AHU.AHU.1-AH.06.09-105/1688/II/2024/Sby tanggal 6 September 2024 yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya.
Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3522/Pdt.P/2024/PA.Sby tanggal 3 Desember 2024 yang menetapkan Khalsum beserta anak-anak kandungnya sebagai ahli waris sah almarhum KH. Nadjib Sungkar.
II. KRONOLOGI SINGKAT
Bahwa menurut keterangan klien kami semasa hidupnya almarhum KH. Nadjib Sungkar menikah dengan dua orang istri. Istri pertama bernama Hj. Faridatun Nikmah dan diduga berdasarkan data dan fakta yang diketahui istri pertama tidak memiliki anak kandung.
Bahwa terhadap Saudara Riefky Sungkar, klien kami berpendapat dan atau menduga yang bersangkutan bukan anak kandung dari almarhum KH. Nadjib Sungkar dengan Hj. Faridatun Nikmah, melainkan anak angkat yang menurut pengetahuan klien kami tidak pernah memiliki penetapan pengangkatan anak dari pengadilan sebagaimana disyaratkan hukum.
Bahwa almarhum KH. Nadjib Sungkar merupakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki rekening deposito atas nama NADJIB SUNGKAR B.A.M.S., dimana sebelumnya klien kami memperoleh informasi adanya pencairan deposito tersebut yang berjumlah sekitar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) oleh Saudara Riefky Sungkar dengan menggunakan dokumen tertentu, termasuk surat kehilangan bilyet deposito dan dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris. Padahal menurut klien kami, bilyet deposito asli masih berada dalam penguasaannya sebagai ahli waris yang sah.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, klien kami telah menempuh upaya hukum melalui mekanisme pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.
III. KLARIFIKASI TERHADAP PEMBERITAAN
Bahwa pemberitaan yang menyebut adanya “kriminalisasi” terhadap Saudara Riefky Sungkar merupakan opini sepihak yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dan berpotensi menggiring opini publik.
Bahwa proses hukum yang berjalan merupakan proses resmi berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan kepada penegak hukum, sehingga tidak dapat dikualifikasikan secara serta-merta sebagai bentuk kriminalisasi.
Bahwa penetapan Tersangka, Penahanan, maupun Pelimpahan perkara atas Laporan Polisi klien kami sampai dengan Terlapor menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah merupakan kewenangan penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas kehendak pribadi klien kami.
Bahwa klien kami memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana apabila merasa dirugikan atas hak waris maupun aset pewaris.
Bahwa Perkara mengenai, keabsahan dokumen, dan hak atas deposito tersebut hingga saat ini masih menjadi objek pemeriksaan dan pembuktian menurut hukum secara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga seluruh pihak wajib menghormati prosesnya dengan asas praduga tak bersalah.
IV. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami, ahli waris yang sah dari almarhum KH. Nadjib Sungkar adalah klien kami : Khalsum (selaku Istri ke-2) beserta 5 (lima) anak-anak kandungnya (para pemberi Kuasa) sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Agama Surabaya.
Bahwa klaim Saudara Riefky Sungkar sebagai satu-satunya ahli waris menurut pandangan klien kami patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga patut di uji kebenarannya menurut hukum.
Bahwa apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam proses pencairan deposito pewaris, maka hal tersebut adalah merupakan ranah penegakan hukum untuk memeriksa sebagaimana Tugas dan Profesionalisme Para penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
Bahwa Klien kami mendesak Saudara selaku Penanggung Jawab redaksi media online https://www.nusantarasite.com, memuat hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal. Hal ini sebagai bentuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Bahwa, Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat. Apabila tidak dilakukan pemuatan Hak Jawab dalam waktu (3x24) Jam sejak surat ini diterima, maka kami akan menempuh mekanisme pengaduan etik maupun langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan Terima kasih.
Jakarta, 18 Mei 2026
Hormat kami.


Komentar0