NUSANTARA SITE- Aliansi Pemuda Pemerhati Kebijakan Kabupaten Majene menggelar aksi unjuk rasa menyoroti sikap Bupati Majene yang dinilai melakukan pembangkangan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Jenderal Lapangan Aksi, Fauzan, menyebut tindakan Bupati Majene semakin memperjelas praktik pembangkangan di hadapan publik. Menurutnya, Pemda Majene tidak melaksanakan kewajiban mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan, padahal SE tersebut menegaskan pengukuhan harus disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
“Surat edaran sudah jelas. Namun sampai sekarang, dari 39 desa baru 14 kepala desa yang dikukuhkan. Bahkan ada mantan kepala desa yang dipersyaratkan pemeriksaan ulang, padahal sebelumnya sudah diperiksa pada 2023,” tegas Fauzan yang juga Wasekjen PTKP HMI Badko Sulbar.
Permasalahan ini berawal sejak 2024, ketika Mendagri menerbitkan moratorium Pilkades serentak. Kemudian, lahir UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun. Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 juga menegaskan ketentuan tersebut tetap berlaku.
Namun Pemda Majene disebut menolak mengukuhkan dengan alasan administratif, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Tindakan ini, lanjut Fauzan, termasuk mal-administrasi berupa penundaan tidak patut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Langkah Bupati Majene berpotensi digugat melalui PTUN oleh kepala desa yang dirugikan. Kami juga akan melaporkan ke Ombudsman dan menyiapkan aksi besar-besaran jilid dua untuk menuntut pengunduran diri bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Majene dalam audiensi bersama massa aksi menyatakan, pengukuhan kepala desa akan dilakukan bertahap mulai September 2025. Pernyataan tersebut justru dinilai memperkuat tudingan pembangkangan Pemda Majene.
Jika terbukti melanggar administrasi, Kabupaten Majene terancam dijatuhi sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana keuangan daerah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 43 ayat 1. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kemaslahatan masyarakat Majene secara luas.[]
Komentar0