GUG8TfO5TUroBSApGfAiGSY8Gd==

Ekspansi Militer ke Kejaksaan Tidak Memiliki Urgensi



NUSANTARASITE.COM- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, ekspansi militer untuk melindungi kejaksaan tidak memiliki urgensi.


Demikian disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menanggapi pernyataan mantan Kepala BAIS TNI, Soleman Ponto.


Dalam sebuah artikel media online, Soleman Ponto menganggap sudah saatnya militer turun untuk melindungi kejaksaan.


"Tidak ada urgensinya karena kedaulatan dan keutuhan NKRI tidak sedang terancam," kata R Haidar Alwi, Senin (12/5/2025).


Menurutnya, Soleman Ponto gagal paham soal tupoksi militer dalam UUD 1945 dan UU TNI yang dijadikannya sebagai landasan hukum untuk membenarkan ekspansi militer tersebut.


TNI memang memiliki tupoksi dalam operasi militer selain perang. Di antaranya adalah mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis dan membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Namun, kejaksaan tidak termasuk objek vital nasional. Dalam menjaga keamanan dan ketertiban pun sifatnya juga sebagai pembantu Polri," tutur R Haidar Alwi.


Berdasarkan Keppres Nomor 63 Tahun 2004, objek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.


Objek vital nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri. Mulai dari menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; ancaman dan gangguannya mengakibatkan bencana kemanusiaan dan pembangunan; mengakibatkan kekacauan komunikasi dan transportasi secara nasional; serta mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.


"Yang paling berhak mengerahkan kekuatan pengamanan objek vital nasional adalah Polri melalui Ditpamovit. Kecuali yang berada di lingkungan TNI. Tapi kembali lagi bahwa kejaksaan bukan objek vital nasional dan tidak masuk dalam lingkup TNI," ungkap R Haidar Alwi.


Hanya karena negara lain seperti Italia pernah mengerahkan militernya untuk mengamankan penegak hukum padal awal tahun 90-an, bukan berarti Indonesia serta-merta bisa menerapkan hal serupa.


Apa yang terjadi di Italia puluhan tahun silam sangat berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini. Italia menghadapi mafia Cosa Nostra, gabungan dari kelompok-kelompok mafia yang berbeda. Kasusnya menyeret 475 orang dari anggota mafia, politikus, pengusaha dan pemerintah serta mengakibatkan terbunuhnya jaksa dan hakim.


"Penyelenggaran pemerintahan negara Indonesia tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan tunduk dan patuh apalagi meng-copy negara lain. Lagi pula selama ini kejaksaan juga menangani kasus-kasus besar dan kejaksaan aman-aman saja. Jadi, ekspansi militer tidak memiliki urgensi," pungkas R Haidar Alwi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.