GUG8TfO5TUroBSApGfAiGSY8Gd==

Direksi PT Telkom Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pembungkaman Pers dan Korupsi



NUSANTARASITE.COM— Direksi PT Telkom resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, atas dugaan keterlibatan dalam upaya pembungkaman media serta skandal dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.

Laporan ini muncul setelah sejumlah media online mengangkat investigasi terkait proyek bermasalah di lingkungan Telkom Group, termasuk dana sebesar Rp400 miliar yang disuntikkan ke proyek TaniHub melalui anak usaha MDI Ventures.

“Total nilai proyek bermasalah yang kami investigasi mencapai lebih dari Rp10 triliun,” kata Hari. Namun, lanjutnya, alih-alih dijawab secara transparan, beberapa media justru mendapat serangan siber berupa DDoS, yang terindikasi dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Hari menuding serangan tersebut dilakukan oleh pihak internal Telkom, terutama Sekretaris Perusahaan Andi Agus Akbar, yang diduga bergerak atas perintah langsung dari jajaran direksi: Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Honesti Basyir, Direktur Utama Telkomsel Nugroho, dan SVP Telkom Ahmad Reza.

“Telkom melalui orang-orang ini melakukan pendekatan ke sejumlah media untuk membatalkan penayangan berita, bahkan meminta takedown pemberitaan yang sudah tayang,” ujarnya, mengutip keterangan dari staf Corporate Communication Telkomsel.

Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya menghalangi kebebasan pers, tapi juga melanggar hukum. Hari merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40/1999, serta Pasal 33 UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024, yang dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

Sebelumnya, SDR sempat melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI pada 9 Mei 2025. Namun, menurut Hari, respon Ombudsman dinilai tidak memuaskan dan cenderung "masuk angin". Oleh sebab itu, SDR memilih menempuh jalur hukum melalui Bareskrim Polri.

Hari menegaskan bahwa serangan terhadap media merupakan bentuk kekerasan terhadap demokrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Kami minta pemerintah bersikap tegas dan melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan ancaman,” tutupnya.[]

Komentar0

Type above and press Enter to search.