Nusantara Site- Gugatan pailit yang diajukan oleh David Griffin dan Nicholas James Gronow terhadap Danny Nugroho, pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA), telah menimbulkan perhatian.
Dalam konteks ini, Muhammad Aminudin Safutra, kuasa hukum Danny Nugroho, memberikan tanggapannya terhadap gugatan tersebut.
Tanggapan tersebut menjelaskan bahwa gugatan pailit diajukan tanpa itikad baik dan mencoba mengaburkan fakta-fakta hukum terkait perkara lain yang melibatkan kedua belah pihak. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tanggapan dari pihak pemilik Bank Capital terkait gugatan pailit ini.
1. Pailit dan Gugatan Hukum
Gugatan pailit merupakan langkah hukum yang serius dan dapat memiliki dampak besar terhadap individu atau perusahaan yang menjadi tergugat.
Dalam konteks ini, gugatan pailit diajukan terhadap Danny Nugroho, yang memiliki peran penting dalam Bank Capital Indonesia. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg pada tanggal 20 Oktober 2023.
Dalam petitum gugatan, pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang untuk mengabulkan permohonan pailit secara keseluruhan dan menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya.
Gugatan ini merupakan tindakan hukum yang serius dan memerlukan tanggapan yang tepat dari pihak tergugat.
2. Tanggapan Pihak Pemilik Bank Capital
Dalam tanggapannya, Muhammad Aminudin Safutra, kuasa hukum Danny Nugroho, mengungkapkan bahwa gugatan pailit tersebut dianggap tidak beriktikad baik.
Ia menyatakan bahwa gugatan ini memiliki maksud untuk mendiskreditkan klien mereka, Danny Nugroho. Lebih lanjut, tanggapan ini menyoroti fakta bahwa Danny Nugroho juga sedang mengajukan gugatan terhadap pihak pemohon pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tanggapan tersebut menekankan bahwa David Griffin dan Nicholas James Gronow pernah mengajukan gugatan perdata terhadap klien mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah diputuskan dengan kemenangan bagi klien mereka dan memiliki kekuatan hukum tetap. Fakta ini menunjukkan bahwa perselisihan hukum antara kedua belah pihak telah ada sebelumnya dan telah diselesaikan oleh pengadilan.
3. Kompleksitas Perselisihan Hukum
Perselisihan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, seperti Danny Nugroho, David Griffin, dan Nicholas James Gronow, tampaknya memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Pengajuan gugatan perdata dan gugatan pailit menunjukkan adanya ketegangan hukum antara mereka.
Namun, tanggapan dari pihak kuasa hukum Danny Nugroho menekankan bahwa upaya ini seakan-akan merupakan tindakan untuk mengalihkan perhatian dari fakta bahwa Danny Nugroho juga memiliki gugatan terhadap pihak pemohon pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini menunjukkan bahwa perselisihan ini memiliki banyak dimensi dan mungkin melibatkan isu-isu yang kompleks.
Gugatan pailit yang diajukan terhadap Danny Nugroho oleh David Griffin dan Nicholas James Gronow telah memicu tanggapan dari pihak kuasa hukum Danny Nugroho. Tanggapan tersebut menyoroti bahwa gugatan ini dianggap tidak beriktikad baik dan mencoba mengaburkan fakta-fakta hukum lain yang melibatkan kedua belah pihak. Kompleksitas perselisihan hukum ini akan terus menjadi fokus perhatian dalam perkembangan selanjutnya di pengadilan.


Komentar0