NUSANTARA SITE– Terpidana kasus korupsi pengadaan jual beli nikel kadar rendah, Atto Sakmiwata Sampetoding, akhirnya berhasil ditangkap setelah lima tahun melarikan diri. Atto diamankan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu malam (20/11/2019).
Atto merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional. Ia telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014.
Dalam putusan tersebut, Atto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jual beli nikel kadar rendah dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Merugikan Negara Rp24 Miliar
Dalam praktik jual beli tersebut, ditemukan selisih harga yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp24 miliar. Kasus ini juga menjerat Buhari Matta, Bupati Kolaka saat itu, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Atto sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar. Namun sebelum dieksekusi jaksa, Atto melarikan diri dan sejak 2014 resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Ditangkap Saat Ditolak Masuk Malaysia
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, menjelaskan bahwa Atto ditangkap setelah otoritas imigrasi Malaysia menolak yang bersangkutan masuk ke wilayah negaranya.
“Yang bersangkutan ditangkap saat otoritas Malaysia menolaknya masuk,” ujar Sunarta di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Kamis (21/11/2019).
Selanjutnya, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan otoritas Malaysia serta KBRI Kuala Lumpur untuk memulangkan Atto ke Indonesia. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis pagi pukul 08.30 WIB dan langsung dibawa ke rumah tahanan dengan pengawalan tim intelijen Kejaksaan Agung.
Bagian dari Program Tabur
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan bahwa penangkapan Atto merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur).
Sejak Januari hingga 21 November 2019, Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap 153 buronan. Sementara sejak program Tabur diluncurkan pada 2018, total 360 pelaku kejahatan lintas wilayah berhasil diamankan.
Program ini juga menjadi indikator kinerja bidang intelijen Kejaksaan, dengan target bagi 32 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk minimal melakukan satu penangkapan buronan setiap triwulan.[]


Komentar0